Hal yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat banyak yang sering menuangkan idenya untuk berkreasi melalui media internet ini akhirnya terbukti, yaitu seperti kasus Ny.PN ini tentunya. Memang bukannya yang pertama kali, kasus serupa juga pernah menimpa seorang blogger yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Dalam pasal ini sendiri sanksi nya adalah hukuman kurungan selama 1 tahun. Lantas bagaimana tanggapa para blogger Indonesia? sempat berkunjung keberbagai milis, banyak rupanya yang masih membahas tentang UU ini!
Mungkin sekian curhatan saya dimedia online kali ini jumpa lagi di artikel etika profesi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar