Search

LightBlog
Adbox

Feeds

ads

Ads

ads



Artikel Terbaru

LightBlog

Jumat, 04 September 2009

UU ITE Jerat Korban

Kata yang tepat mungkin adalah sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah seperti yang kita tahu dulunya mengenai sebuah kasus yang menimpa ny. PM, Semua bermual ketika ibu 2 orang anak ini menulis kekesalannya terhadap salah satu RS ternama di Indonesia melalui E-mail yang langsung di forward keberbagai milis. Akibat dari curhat nya pada E-Mail tersebut lah yang membuatnya sempat mendekam dipenjara yang dijerat dengan pasala 27 ayat (3) ITE tentang pencemaran nama baik.

Hal yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat banyak yang sering menuangkan idenya untuk berkreasi melalui media internet ini akhirnya terbukti, yaitu seperti kasus Ny.PN ini tentunya. Memang bukannya yang pertama kali, kasus serupa juga pernah menimpa seorang blogger yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Dalam pasal ini sendiri sanksi nya adalah hukuman kurungan selama 1 tahun. Lantas bagaimana tanggapa para blogger Indonesia? sempat berkunjung keberbagai milis, banyak rupanya yang masih membahas tentang UU ini!

Mungkin sekian curhatan saya dimedia online kali ini jumpa lagi di artikel etika profesi lainnya.

Tidak ada komentar:

etika profesi | pengertian haki | pengertian dimensi etika | Hak Cipta | Kekayaan Intelektual| efek blogging terhadap motivasi diri
LightBlog
LightBlog