Paparan cerita diatas adalah sedikit cerita tentang kasus ibu Prita Mulyasari, yang diceritakannya kembali melalui salah satu media diInternet, Tapi karena curhatan nya melalui media Internet inilah yang menyeret ibu Prita dengan tuntutan denda 1M dan ancaman tindak pidana 6 Tahun. Tidak hanya sampai disitu saja ibu Prita sendiri sudah hampir tiga minggu menginap di "hotel Prodeo".
Dari kasus diatas, bukannya permintaan maaf dan dana kompensasi karena kesalahan tindakan medis yang dapat mengancam jiwanya, tapi malah ibu Prita disuruh minta maaf kepada pihak Rumah Sakit dan diminta ganti rugi atas pencemaran nama baik.
Ironis bukan, Aneh dan Mengecewakan bagi saya pribadi disaat semua orang berdemo dan bersuara lantang untuk mengatakan "Kebebasan berpendapat", dan karena "kebebasan berpendapat" itulah seorang Prita Mulyasari kini harus berurusan dengan Hukum. Dan yang paling membingungkan saya Apakah benar dalam kasus ini telah menggunakan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Bagaimana cerita kelanjutan dan nasib Prita Mulyasari? Dapatkah Prita Mulyasari memperjuangkan hak nya untuk bebas berpendapat di dunia maya?
Dukungan moral dan spritual untuk Wisata seo sadau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar