Kembali lagi dengan kasus yang saya katakan aneh ini, sebuah kasus yang menjerat konsumen untuk berkoar secara bebas di dunia maya, dengan Undang - Undang ITE, dan aneh nya lagi ini merupakan kali pertama kasus yang menjerat seseorang dengan Undang - Undang ITE. Lalu apa gunanya Undang - Undang ITE ini, jika hanya untuk mengekang kebebasan seseorang di dunia Internet. Dilain pihak kasus yang mendapat perhatian publik Indonesia ini cukup membuat Komisi 8 DPR berang dengan menuntut untuk Mecabut hak izin Rumah sakit terkait setelah ditemukannya kejanggalan - kejanggalan dalam kasus Prita mulyasari ini, dilain pihak juga IDI (Ikatan Dokter Indonesia) juga telah membentuk TIM Independent untuk menyelesaikan kasus ini, dan jika memang Rumah sakit terkait bersalah maka akan dikenai sanksi tegas dengan dicabutnya hak izinnya. Selain itu juga Kejaksaan Agung juga telah memeriksa para hakim dan jaksa yang telah menuntut dan menjerat ibu Prita dengan Undang - Undang ITE ini. Tuh Aneh bukan????? jadi gak usah saya jelaskan panjang lebar lagi kita lihat saja sampai mana kemampuan pemerintah Indonesia untuk melindungi Rakyat Sipil dari para penguasa - penguasa ber-"uang".
Maju terus wisata seo sadau Jangan Kalah "Netbook Advan Vanbook A1N70T dari Alnect Komputer".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar